Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang pelayanan dan penunjang pelayanan.
Fungsi :
- Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pelayana dan penunjang pelayanan
- Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang pelayanan dan penunjang pelayanan;
- Evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan penunjang pelayanan;
- Pengelolaan ketatausahaan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.