Daftar Informasi Yang Dikecualikan
Balai Kesehatan Indera Masyarakat
Provinsi Jawa Tengah
No | Konten Informasi | Dasar Hukum | Batas Waktu Pengecualian | Konsekuensi | |
Akibat Jika Informasi Dibuka | Manfaat Jika Informasi Ditutup | ||||
1 | Biodata pegawai | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 17 huruf h | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
2 | Dokumen/berkas/arsip kepegawaian | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 17 huruf h | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
3 | Identitas PNS/pegawai yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 17 huruf h | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
4 | Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian/perkawinan | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 17 huruf h | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
5 | DP 3/SKP PNS | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 17 huruf h | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
6 | Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 17 huruf i | Sampai dengan pelantikan | Menghambat kesuksesan kebijakan | Menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja. |
7 | Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 17 huruf i | Tidak terbatas | Merugikan penyusunan kebijakan | Melindungi kerahasiaan dokumen. |
8 | Harga perkiraan sendiri/HPS | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 17 huruf i; Keppres No.54 Tahun 2010 | Selama proses pengadaan | Menghambat kesuksesan karena pengungkapan prematur | Efisiensi anggaran/penawaran yang wajar |
9 | Dokumen penawaran kontrak | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 17 huruf i; Keppres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya | Selama proses pengadaan | Munculnya persaingan tidak sehat | Obeyktifitas penilaian |
10 | Kode akses elektronik | UU No.11 thn 2008 ttg Informasi dan transaksi elektronik pasal 1 angka 16 | Tidak terbatas | Penyalahgunaan pihak lain | Keamanan jaringan |
11 | Hasil pemeriksaan keuangan reguler | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 6 huruf c ayat 6 dan pasal 6 dan pasal 17 huruf i | Tidak terbatas | Melanggar distribusi LHP | Membantu mencapai keberhasilan kebijakan |
12 | Dokumen mutu | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 17 huruf i | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
13 | Rekam medis klinik | UU No.14 thn 2008 ttg KIP psal 17 huruf h; UU No.29 Tahun 2004 ttg Praktik Kedokteran; Permenkes nomor 269/menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
14 | Laporan keuangan tahun berjalan | UU No.17/2003 (Keuangan negara); UU no.1/2004 (Perbendaharaan Negara), UU No.15/2006 BPK | Sampai audit | Penyalahgunaan pihak lain | Akuntabilitas kinerja |